PANDUAN PENILAIAN SATUAN KREDIT PARTISIPASI (SKP)

BAB I    
 PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Dengan telah disepakatinya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) mulai 2015, maka sebagai konsekuensinya akan tercipta pasar bebas di bidang permodalan, barang-jasa dan tenaga kerja. Dalam konteks tenaga kerja maka akan terjadi serbuan tenaga kerja asing ke Indonesia. Sebagai masyarakat kampus, segenap  sivitas akademika Fakultas Farmasi Universitas Pancasila (FFUP) harus sadar akan dampak tersebut dan wajib mengambil manfaat dari kesepakatan tersebut. Oleh karena itu, perlu disiapkan strategi dan program-program sebagai bekal kepada para mahasiswa dan lulusan dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat dan kompetitif.
Sesuai dengan visi, menjadi Perguruan Tinggi Farmasi unggulan bertaraf nasional dan internasional dan misinya, maka FFUP harus membekali mahasiswa dan lulusannya sehingga dapat menghasilkan lulusan bermutu baik, baik dalam bidang akademik, hardskill maupun soft skill. Setiap mahasiswa harus dimotivasi dan didorong untuk aktif dikegiatan kemahasiswaan baik berupa kegiatan ko-kurikuler maupun ekstra-kurikuler. Mahasiswa harus diarahkan untuk memperoleh manfaat atas kegiatan tersebut.  Untuk meningkatkan motivasi, maka perlu FFUP menghargai setiap kegiatan (ko-kurikuler dan ekstra-kurikuler) dalam bentuk Satuan Kredit Partisipasi (SKP). Selanjutnya, SKP akan digunakan sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan intra-kurikuler (siding skripsi I dan II).
Sebagai tindak lanjut dari pemberlakukan SKP, maka disusun  buku panduan sebagai acuan untuk memberikan penilaian atas kegiatan-kegiatan dan penetapan besaran satuan kredit partisipasi bagi setiap mahasiswa.

1.2    Batasan-batasan
1.      Kegiatan intra-kurikuler adalah kegiatan yang dilakukan oleh FFUP secara terjadwal, jelas, teratur, sistimatis dan merupakan program utama dalam proses pendidikan.
2.      Kegiatan ko-kurikuler adalah kegiatan penunjang, dilakukan di luar jadwal kegiatan intra-kulikuler agar mahasiswa lebih mudah memahami dan mendalami materi yang diajarkan dalam kegiatan intra-kulikuler.
3.      Kegiatan ekstra-kurikuler adalah kegiatan yang dimaksudkan untuk mengembangkan dan menyalurkan kemampuan mahasiswa sesuai minat dan bakatnya.
4.      Sistem Kredit Partisipasi (SiKP) adalah sistem pengakuan dan penilaian terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan mahasiswa dalam pengembangan kegiatan kemahasiswaan.
5.      Satuan Kredit Partisipasi adalah nilai kredit yang ditetapkan oleh FFUP sebagai pengakuan dan penghargaan kepada mahasiswa yang telah mengikuti kegiatan kemahasiswaan.

1.3    Tujuan :
1.      Meningkatkan peran dan partisipasi aktif mahasiswa pada kegiatan kemahasiswaan guna membentuk sikap - mental  profesional dan bertanggungjawab.
2.       Meningkatkan jiwa kepemimpinan, solidaritas dan kepedulian perkembangan keadaan di dalam maupun di luar kampus.
3.      Meningkatkan kesadaran mahasiswa atas perkembangan ilmu pengetahuan khususnya di bidang kesehatan dan kefarmasian.

1.4    Sasaran :
1.      Memberikan kesempatan kepada semua mahasiswa FFUP untuk berperan aktif dalam kegiatan kemahasiswaan.
2.      Mahasiswa FFUP dapat mengambil esensi dan kemanfaatan dari setiap kegiatan kemahasiswaan.
3.      Mengembangkan kemampuan softskills mahasiswa FFUP sebagai bekal merebut peluang kerja yang semakin kompetitif.
4.      Menghasilkan mahasiswa yang berfikir kritis, berintegritas dan mampu bekerjasama dalam tim.

BAB II    
KEGIATAN KEMAHASISWAAN
2.1   Visi

2.2   Misi

2.3   Budaya Kerja Sivitas Akademika

2.4   Arah Program Pembinaan Kemahasiswaan
Kreativitas merupakan hasil integratif  dari tiga faktor  yang ada pada setiap orang (mahasiswa), yaitu : pikiran, perasaan dan keterampilan. Dalam pikiran terdapat imajinasi, persepsi dan nalar, pada perasaan terdapat emosi, estetika dan harmonisasi serta pada faktor ketrampilan mengandung unsur faal tubuh, bakat dan pengalaman. Agar mahasiswa dapat mencapai tingkat kreatif optimal maka perlu diberikan rangsangan dalam bentuk kegiatan-kegiatan ekstra-kurikuler maupun ko-kurikuler.
Seperti tercantum dalam tujuan strategis Universitas Pancasila, yakni menghasilkan lulusan yang bertaqwa, kritis, demokratis, bertanggungjawab, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi komunikasi informasi, maka arah program pembinaan kemahasiswaan Fakultas Farmasi Universitas Pancasila (FFUP) difokuskan pada pencapaian keseimbangan antara penguasaan hardskills dengan softskills. Melalui pengintegrasian pembinaan intra-kurikuler dan ekstra-kurikuler, maka akan dihasilkan lulusan seperti yang dicita-citakan oleh FFUP sesuai dengan tujuan strategis tersebut di atas. Dengan demikian mahasiswa dan lulusan FFUP siap untuk bersaing, berkiprah dan berkarya untuk masyarakat sesuai dengan kompetensi profesionalnya.
Mahasiswa dan lulusan FFUP dituntut untuk memiliki hardskills (academic knowledge) dan softskills (skill of thingking, management skill, communication skill). Untuk itu mahasiswa dan lulusan diberikan kesempatan dan peluang untuk mengembangkan diri sehingga menjadi lebih bertanggungjawab, cerdas, kritis, santun, menguasai IPTEKS (ilmu pengetahuan teknologi dan seni), dapat bekerja sama dalam tim dan perduli dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat sekitarnya.
Untuk mengapresiasi keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan ekstra-kurikuler dan ko-kurikuler, maka FFUP akan memberikan penghargaan kepada mahasiswa dan lulusan berupa transkrip nilai kredit partisipiasi dalam bentuk satuan kredit partisipasi (SKP). Nilai SKP dijadikan prasyarat bagi mahasiswa yang akan mengikuti sidang skripsi 1 dan yudisium, masing-masing sebasar 50 skp dan 75 skp. Persyaratan tersebut akan diberlakukan mulai semester genap 2014/2015, berlaku keadaan transisi, sesuai dengan tahun angkatan masing-masing. Untuk angkatan 2014, ketentuan persayaratan tersebut, berlaku penuh.

2.5   Fasilitas Penunjang Kegiatan Kemahasiswaan
FFUP memberikan fasilitas yang dibutuhkan oleh mahasiswa untuk mengikuti dan berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan baik oleh lembaga kemahasiswaan (Sema dan BPM) maupun oleh bidang 3, kemahasiswaan dan lulusan. Adapun sarana dan prasarana yang disediakan untuk memudahkan mahasiswa memperoleh nilai skp :
a.      Perpustakaan
b.      Wifi di setiap lantai
c.       Student center
d.      Lapangan basket, voli, bulutangkis , futsal dan sepakbola
e.      Gedung/ kantor Sema, BPM dan Besi
f.        Seperangkat alat olahraga
g.      Ruang komputer
h.      Apotek
2.6   Program Kegiatan Kemahasiswaan
Kegiatan kemahasiswaan yang dilakukan di FFUP mengacu pada program kegiatan kemahasiswaan Kopertis Wilayah 3 dan program kerja Sema dan BPM KMUP FFUP. Pelaksanaan kegiatan harus disetujui oleh Dekan FFUP, sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah (Kementerian Riset, teknologi dan Pendidikan Tinggi RI). Kegiatan ekstra-kurikuler dan ko-kurikuler tersebut meliputi : kegiatan program kerja Sema dan BPM FFUP, penalaran dan keilmuan, minat dan bakat, pengabdian kepada masyarakat dan kegiatan lainnya yang belum disebutkan.

2.7   Karakteristik Sistem Kredit Partisipasi
Besaran nilai skp berbeda-beda tergantung dari jenis kegiatan yang diikuti oleh mahasiswa dan capaian prestasi di tingkat internasional, nasional dan lokal. Nilai skp merupakan nilai kumulatif dari kegiatan ekstra-kurikuler dan ko-kurikuler yang dinyatakan dalam “transkrip nilai kegiatan kemahasiswaan”. Transkrip ini menjadi prasyarat bagi mahasiswa untuk mengikuti ujian sidang skripsi 1, sebesar 50 skp dan untuk yudisium sebesar 75 skp. Ketetapan tersebut akan diperlakukan secara penuh bagi mahasiswa angkatan 2014. Bagi mahasiswa angkatan sebelum 2014, diberlakukan keadaan transisi dan diatur berdasar angkatan. Sebaran nilai skp tersebut, mengikuti ketentuan sebagai berikut : (1) kegiatan Sema dan BPM minimal sebesar 30%, (2) kegiatan penalaran dan keilmuan minimal sebesar 30%, (3) minat dan bakat sebesar 20%, pengabdian kepada masyarakat sebesar 10% dan kegiatan lainnya sebesar 10%, penekanan wajib SKP berada pada point 1 dan 2.

BAB III   
KEGIATAN SISTEM KREDIT PARTISIPASI (SiKP)

3.1    Sistem Penilaian
3.1.1 Kegiatan Kemahasiswaan
Penilaian skp terhadap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Sema dan BPM KMUP FFUP didasarkan pada keaktifan/ partisipasi mahasiswa. Nilai skp ditetapkan oleh ketua Sema dan BPM, diketahui oleh Wakil Dekan 3.
3.1.2 Kegiatan Penalaran dan Keilmuan
Penilaian di bidang penalaran dan keilmuan, diperoleh dari kegiatan/ keikutsertaan dan prestasi mahasiswa dari :
a.      Keaktifan dalam pelatihan dan lomba karya ilmiah
b.      Olimpiade sain (ON-MIPA, OFI dll)
c.       Program kreativitas mahasiswa dan inovasi
d.      Forum diskusi dan komunikasi (seminar, workshop, English day, dll)
3.1.3  Minat dan Bakat
Penilaian bidang minat dan bakat, meliputi :
a.      Keaktifan sebagai pengurus dalam kegiatan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) seperti dalam Besi (Bengkel Seni Farmasi), Olah Raga (tenis meja, basket, voli, sepak bola dll), Fotografi dll.
b.      Mendapatkan prestasi di bidang minat –bakat (tari, dansa, olahraga dll).

3.1.4  Pengabdian kepada Masyarakat
Penilaian di bidang pengabdian kepada masyarakat, meliputi :
a.      Keaktifan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat, berupa penyuluhan atau donor darah, dll
b.      Partisipasi aktif di kegiatan social lannya.
3.1.5  Kegiatan Lain-lain
Yang dimaksud dengan kegiatan lainnya adalah : diminta oleh panitia kegiatan di FFUP / UP atau instansi lain dengan persembahan tari, musik dll.

3.2   Penilaian dan Validasi
Penilaian dan validasi dilakukan terhadap mahasiswa yang bersangkutan mengajukan bukti keikutsertaan dalam kegiatan ekstra-kurikuler dan ko-kurikuler pada setiap akhir semester dengan mengisi form yang telah disediakan di bagian kemahasiswaan-alumni FFUP.
3.2.1 Penilaian
Penilaian skp dilakukan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh lembaga mahasiswa (Sema & BPM) maupun oleh FFUP (koordinasi bidang 1 dan 3), disyahkan oleh Wakil Dekan 3, bidang kemahasiswaan dan lulusan/alumni. Penunjukan wakil dari Sema dan BPM, serta wakil dari bidang 3, sebagai penilai skp, ditetapkan melalui Surat Keputusan Dekan FFUP.  
Nilai kumulatif skp dikeluarkan oleh bagian kemahasiswaan-alumni, digunakan untuk pengajuan mengikuti sidang skripsi 1, sebesar 50 skp dan yudisium sebesar 75 skp. Ketentuan tersebut berlaku penuh untuk angkatan 2014. Untuk angakatan sebelum 2014, diberlakukan waktu transisi dengan besaran skp tertentu berdasar tahun masuk. Prosentase Sebaran skp ditetapkan sebagai berikut :
a.      Kegiatan kemahasiswaan oleh Sema dan BPM, minimal sebesar 30%
b.      Kegiatan penalaran dan keilmuan, minimal sebesar 30%
c.       Kegiatan berdasar minat dan bakat, sebesar 20%
d.      Kegiatan pengabdian kepada masyarakat, sebesar 10%
e.      Kegiatan lainnya, sebesar 10%
Nilai total skp (50 dan 70) dapat dipenuhi dari minimal 2 (dua) kegiatan, misal kegiatan     a dan b, a dan c, a dan d, a dan e, dan seterusnya.

3.2.2 Validasi
Validitas bukti partisipasi mahasiswa dalam kegiatan dinyatakan sah apabila ditandatangani oleh :
a.      Ketua panitia/ institusi penyelenggara kegiatan
b.      Dosen Pembina untuk kegiatan yang dilaksanakan di dalam maupun di luar kampus
c.       Ketua Program Studi D3, S1 dan Apoteker
d.      Dekan / Wakil Dekan untuk kegiatan di tingkat Fakultas
e.      Rektor / Wakil Rektor untuk kegiatan di tingkat Universitas

3.2.3 Bukti-bukti
Jenis bukti yang digunakan dalam penilaian skp adalah :
a.      Sertifikat/ Piagam Penghargaan/ Piala/ Vandel atau bentuk penghargaan lainnya
b.      Surat Keputusan/ Surat Tugas/ Surat Ijin Jalan
c.       Daftar Hadir
d.      Karya nyata
e.      Dokumentasi

3.2.4 Kehadiaran
Dalam kegiatan-kegiatan regular baik yang diadakan oleh Fakultas maupun oleh Sema dan BPM, mahasiswa wajib menandatangani form kehadiran yang telah disiapkan, disahkan oleh pejabat/ petugas yang ditunjuk. Syarat kehadiran pada setiap kegiatan, minimal 75% kehadiran.

3.2.5 Peringkat penilaian
Dalam transkrip nilai kegiatan kemahasiswaan diberikan predikat (yudisium):
a.      Sangat baik bila telah mengumpulkan skp > 100
b.      Baik bila telah mengumpulkan skp, 90 - < 100
c.       Cukup bila telah mengumpulkan skp, 75 - < 90

BAB IV 
PENGUSULAN SKP
Sistem administrasi pengusulan skp dilakukan oleh bagian kemahasiswaan – alumni FFUP, dibantu oleh Sema dan BPM. Hasil penilaian disahkan oleh Wadek 3 dan selanjutnya diserahkan kepada Wadek 1 sebagai bagian persyaratan untuk mengikuti siding skripsi 1 dan yudisium.

LAMPIRAN
Bobot SKP dan Bukti





LAMPIRAN
Pembobotan nilai skp berdasarkan bidang kegiatan dan bukti
1.      KEGIATAN KEMAHASISWAAN
 No.
Kegiatan
Tingkat
Jabatan
Bobot  skp
Bukti / dasar penilaian
1
Pengurus Organisasi
Internasional
Ketua
100
Sert/SK/SP/ST
Wakil ketua
80
Sert/SK/SP/ST
Sekretaris/ bendahara
75
Sert/SK/SP/ST
Pengurus inti
60
Sert/SK/SP/ST
Anggota
50
Sert/SK/SP/ST
Nasional
Ketua
50
Sert/SK/SP/ST
Wakil ketua
45
Sert/SK/SP/ST
Sekretaris/ bendahara
40
Sert/SK/SP/ST
Pengurus inti
35
Sert/SK/SP/ST
Anggota
30
Sert/SK/SP/ST
Universitas
Ketua
50
Sert/SK/SP/ST
Wakil ketua
45
Sert/SK/SP/ST
Sekretaris/ bendahara
40
Sert/SK/SP/ST
Pengurus inti
35
Sert/SK/SP/ST
Anggota
25
Sert/SK/SP/ST
Fakultas
Ketua
40
Sert/SK/SP/ST
Wakil ketua
35
Sert/SK/SP/ST
Sekretaris/ bendahara
30
Sert/SK/SP/ST
Pengurus inti
25
Sert/SK/SP/ST
Anggota
20
Sert/SK/SP/ST
2
Panitia dalam Kegiatan Kemahasiswaan
Internasional
Ketua
50
Sert/SK/SP/ST
Wakil ketua
45
Sekretaris/ bendahara
40
Pengurus inti
35
Anggota
30
Nasional
Ketua
40
Sert/SK/SP/ST
Wakil ketua
35
Sekretaris/ bendahara
30
Pengurus inti
25
Anggota
20
Wilayah JABODELATA
Ketua
25
Sert/SK/SP/ST
Wakil ketua
20
Sekretaris/ bendahara
15
Pengurus inti
10
Anggota
5
Universitas
Ketua
25
Sert/SK/SP/ST
Wakil ketua
20
Sekretaris/bendahara
15
Pengurus inti
10
Anggota
5
Fakultas
Ketua
20
Sert/SK/SP/ST
Wakil ketua
17,5
Sekretaris/ bendahara
15
Pengurus inti
12,5
Anggota
10
3
Mengikuti Kegiatan Latihan Kepemimpinan (ISMAFARSI)
LK I

5
Sert/SK/SP/ST
LK II

15
Sert/SK/SP/ST
LK III

25
Sert/SK/SP/ST
4
Mengikuti Kegiatan Latihan Kepemimpinan (BM)
Fakultas

10
Sert/SK/SP/ST
Universitas
20





Sert/SK/SP/ST





Sert/SK/SP/ST
5
Mengikuti pelatihan pelatihan (Duta Anti Narkoba) minimal 2 hari
Nasional

15
Sert/SK/SP/ST
Universitas

10
Sert/SK/SP/ST
Fakultas

5
Sert/SK/SP/ST



2.      KEGIATAN PENALARAN DAN KEILMUAN
No.
Kegiatan
 Tingkat
Prestasi
Bobot skp
Bukti / dasar penilaian
1
Berprestasi dalam lomba karya tulis/ olimpiade/ Esei/ bisnis plan
Internasional
Juara I
100
Sert/SK/SP/ST
Juara II
80
Sert/SK/SP/ST
Juara III
70
Sert/SK/SP/ST
Juara favorit
60
Sert/SK/SP/ST
Finalis
50
Sert/SK/SP/ST
Nasional
Juara I
75
Sert/SK/SP/ST
Juara II
60
Sert/SK/SP/ST
Juara III
50
Sert/SK/SP/ST
Juara favorit
40
Sert/SK/SP/ST
Finalis
35
Sert/SK/SP/ST
Universitas
Juara I
50
Sert/SK/SP/ST
Juara II
40
Sert/SK/SP/ST
Juara III
30
Sert/SK/SP/ST
Juara favorit
25
Sert/SK/SP/ST
Finalis
20
Sert/SK/SP/ST
Fakultas
Juara I
20
Sert/SK/SP/ST
Juara II
17,5
Sert/SK/SP/ST
Juara III
15
Sert/SK/SP/ST
Juara favorit
12,5
Sert/SK/SP/ST
Finalis
10
Sert/SK/SP/ST
2
Mengikuti Lomba Karya Tulis Ilmiah/ Olimpiade/ Esei/ Bisnis plan
Internasional

50
Sert/SK/SP/ST
Nasional
30
Universitas
10
Fakultas
5
3
Membuat proposal penelitian PKM

Ketua
20
Sert/SK/SP/ST
Anggota
10
4
Mendapatkan dana penelitian dari hibah / PKM/FFUP/ institusi lain

Ketua
30
Sert/SK/SP/ST
Anggota
15
5
Mengikuti pelatihan/ seminar/ workshop
Internasional

30
Sert/SK/SP/ST
Nasional
25
Wilayah
20
Universitas
10
Fakultas
5
6
Mengikuti Praktik Kerja Lapangan (PKL)
D3

30
Sert/SK/SP/ST
S1
10
7
Menghasilkan karya ilmiah, dipublikasikan di jurnal
Internasional
Utama
70
Sert/SK/SP/ST
Anggota
40
Nasional
Utama
50
Anggota
30
Universitas
Utama
25
Anggota
10
Fakultas
Utama
20
Anggota
5
7
Menghasilkan karya populer, diterbitkan di surat kabar/ majalah, buku cerita pendek dll

Penulis Utama
30
Sert/SK/SP/ST
Anggota
10
8
Memberikan bimbingan dalam penulisan karya tulis


10
Sert/SK/SP/ST
9
Menjadi asisten dalam praktikum di laboratorium


10
Sert/SK/SP/ST
10
Memberikan tentir kepada mahasiswa


5
Sert/SK/SP/ST
11
Mengikuti kuliah tamu/ kapita selekta


5
Sert/SK/SP/ST
12
Mengikuti KUIN


5
Sert/SK/SP/ST
13
Mengikuti KUIL


25
Sert/SK/SP/ST
14
Menjadi MAWAPRES (mahasiswa berprestasi)
Internasional
Juara 1
100
Sert/SK/SP/ST
Juara 2
80
Sert/SK/SP/ST
Juara 3
70
Sert/SK/SP/ST
Juara Favorit
60
Sert/SK/SP/ST
Finalis
50
Sert/SK/SP/ST
Nasional
Juara 1
60
Sert/SK/SP/ST
Juara 2
50
Sert/SK/SP/ST
Juara 3
40
Sert/SK/SP/ST
Juara Favorit
30
Sert/SK/SP/ST
Finalis
20
Sert/SK/SP/ST
Universitas
Juara 1
40
Sert/SK/SP/ST
Juara 2
30
Sert/SK/SP/ST
Juara 3
25
Sert/SK/SP/ST
Juara Favorit
20
Sert/SK/SP/ST
Finalis
15
Sert/SK/SP/ST
Fakultas
Juara 1
30
Sert/SK/SP/ST
Juara 2
25
Sert/SK/SP/ST
Juara 3
20
Sert/SK/SP/ST
Juara Favorit
15
Sert/SK/SP/ST
Finalis
10
Sert/SK/SP/ST

3.      KEGIATAN MINAT DAN BAKAT
No.
Kegiatan
Tingkat
Prestasi
Bobot skp
Bukti / dasar penilaian
1
Berprestasi dalam kegiatan minat & bakat (olahraga, seni, kerohanian)
Internasional
Juara 1
100
Sert/SK/SP/ST
Juara 2
80
Sert/SK/SP/ST
Juara 3
70
Sert/SK/SP/ST
Juara Favorit
60
Sert/SK/SP/ST
Finalis
50
Sert/SK/SP/ST
Nasional
Juara 1
60
Sert/SK/SP/ST
Juara 2
50
Sert/SK/SP/ST
Juara 3
40
Sert/SK/SP/ST
Juara Favorit
30
Sert/SK/SP/ST
Finalis
20
Sert/SK/SP/ST
Universitas
Juara 1
40
Sert/SK/SP/ST
Juara 2
30
Sert/SK/SP/ST
Juara 3
25
Sert/SK/SP/ST
Juara Favorit
15
Sert/SK/SP/ST
Finalis
10
Sert/SK/SP/ST
Fakultas
Juara 1
30
Sert/SK/SP/ST
Juara 2
25
Sert/SK/SP/ST
Juara 3
20
Sert/SK/SP/ST
Juara Favorit
15
Sert/SK/SP/ST
Finalis
10
Sert/SK/SP/ST
2
Tampil dalam kegiatan minat & bakat
Internasional
Delegasi/utusan
100
Sert/SK/SP/ST
Undangan
90
Sert/SK/SP/ST
Peserta
80
Sert/SK/SP/ST
Nasional
Delegasi/utusan
80
Sert/SK/SP/ST
Undangan
70
Sert/SK/SP/ST
Peserta
50
Sert/SK/SP/ST
Universitas
Delegasi/utusan
30
Sert/SK/SP/ST
Undangan
20
Sert/SK/SP/ST
Peserta
10
Sert/SK/SP/ST
Fakultas
Delegasi/utusan
15
Sert/SK/SP/ST
Undangan
10
Sert/SK/SP/ST
Peserta
5
Sert/SK/SP/ST
3
Menjadi pelatih dalam kegiatan rutin minat & bakat
Internasional

100
Sert/SK/SP/ST
Nasional

80
Sert/SK/SP/ST
Universitas

40
Sert/SK/SP/ST
Fakultas

20
Sert/SK/SP/ST
4
Mengikuti latihan kegiatan rutin minat & bakat
Universitas

10
Sert/SK/SP/ST
Fakultas

5
Sert/SK/SP/ST
5
Mengikuti lomba minat & bakat
Internasional

30
Sert/SK/SP/ST


Sert/SK/SP/ST


Sert/SK/SP/ST


Sert/SK/SP/ST


Sert/SK/SP/ST
Nasional

20
Sert/SK/SP/ST




Universitas

15
Sert/SK/SP/ST




Fakultas

10
Sert/SK/SP/ST























4.      KEGIATAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
No.
Kegiatan
Tingkat
Partisipasi
Bobot skp
Bukti / dasar penilaian
1
Memberikan penyuluhan kepada masyarakat


10
Sert/SK/SP/ST
2
Mengikuti kegiatan bakti sosial (peduli bencana alam, kunjungan ke panti yatim piatu, donor darah)
Nasional

20
Sert/SK/SP/ST
Lokal

15
Sert/SK/SP/ST
Universitas

10
Sert/SK/SP/ST
Fakultas

10
Sert/SK/SP/ST
3
Menjadi pelatih/ pembimbing/ pendamping dalam kegiatan rutin di masyarakat


15
Sert/SK/SP/ST





Sert/SK/SP/ST

5.      KEGIATAN LAINNYA
No.
Kegiatan
Tingkat
Jabatan
Bobot skp
Bukti / dasar penilaian
1
Menjadi pengurus dalam kegiatan sosial (masjid, gereja, pura, vihara, Karang taruna, dll)


10
Sert/SK/SP/ST
2
Mengikuti studi banding


10
Sert/SK/SP/ST













[Pelatihan III PPDC]

Halo semua, kembali di kegiatan Bidang I SEMA FF-KMUP yaitu Pelatihan III  Pancasila Pharmaceutical Debate Club  (PPDC) yang diselenggarakan...